PSBB 11-25 Januari di Sragen, SE Bupati Sudah Resmi Diteken. Mall dan Pusat Belanja Wajib Tutup Jam 19.00 WIB, Semua Kegiatan Hajatan Dilarang!
SRAGEN, Mascipol.id – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 11-25 Januari 2021. Dalam SE tersebut, ada sejumlah poin pematasan aktivitas sosial kemasyarakatan termasuk penundaan semua kegiatan hajatan. SE itu bernomor 3601/O38/2O21 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian PenyebaranContinue Reading