Diprotes Perangkat Desa Ihwal Pemotongan Masa Kerja, Ini Tanggapan Sekda Sragen

Mascipol.id, SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menanggapi protes perangkat desa terkait masa kerja mereka yang terpotong lima tahun.

 

Protes itu dilakukan sebagai respons terbitnya surat edaran (SE) No 141.3/438/001/2020 tekait Pemberhentian Perangka Desa (Perdes) Sragen pada usia 60 tahun.

 

Sebagai pejabat yang menandatangani SE itu pada 22 Desember lalu, Tatag merasa perlu memberi penjelasan untuk menghindari kesalahpahaman pada kalangan perdes.

Tatag menilai Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen menggunakan Perda No 5/2000 sebagai pedoman dalam menentukan masa kerja perangkat desa.

 

Dalam perda itu sudah termaktub aturan terkait masa kerja perdes hingga usia 60 tahun atau 65 tahun. Namun, sejak terbitnya UU No 6/2014 tentang Desa, Tatag menilai aturan terkait masa kerja perdes sebagaimana Perda No 5/2000 sudah tidak berlaku alias gugur.

Yang harus jadi pedoman, perangkat desa yang diangkat pada masa itu masih satu [payung hukum] dengan UU Pemerintah Daerah dan Desa. Sesuai amanat UU dan Perda, [perdes] diangkat Bupati,” jelas Tatag kepada Mascipol.id, Selasa (5/1/2021).

Ketentuan terkait masa kerja itu berubah setelah terbit UU No 6/2014 tentang Desa dan Permendagri No 83/2015 tentang Perangkat Desa. Pada 2017 lalu, Pemkab Sragen membuat penataan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) semua pemerintah desa.

 

Penataan SOTK itu juga berpedoman pada Perda No 8/2017 tentang Perdes. Dengan peralihan aturan terkait penataan SOTK itu, kata Tatag, Pemkab Sragen dianggap seolah-olah tidak mengakomodasi kepentingan perdes oleh Praja Sragen.

 

Menurut Tatag, UU No 6/2014 berkedudukan sebagai lex specialis derogat legi generalis atau aturan hukum khusus yang bisa mengesampingkan aturan hukum umum.

Sejak keluar UU No 6/2014, otomatis mengikuti aturan baru. SK pengangkatan mereka [perdes] melalui kepala desa. Otomatis aturan yang sebelumnya yang diangkat melalui SK Bupati gugur. Jadi, secara legal, [terbitnya SE] sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sekda.

Sebelumnya, puluhan perdes dari berbagai kecamatan di Sragen menggeruduk Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen pada Senin (4/1/2021). Mereka memprotes terbitnya SE terkait pemberhentian perdes pada usia 60 tahun.

 

Dalam SE itu, kebijakan Pemkab Sragen yakni memberhentikan perdes pada usia 60 tahun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Permendagri No 83/2015 tentang Perangkat Desa. Itu artinya masa kerja perangkat desa terpotong lima tahun

Terbitnya SE itu sontak membuat kalangan perdes kecewa. Setidaknya terdapat sekitar 300 perdes yang terdampak dari SE tersebut. Mereka diangkat menjadi perdes berdasar Peraturan Daerah (Perda) No 15/1981.

 

Sesuai perda itu, mestinya 300 perdes itu tetap bisa bekerja dan mendapat haknya hingga usia 65 tahun. Namun, dengan terbitnya SE itu, mereka terancam kehilangan pekerjaan lebih cepat atau dipaksa pensiun karena sudah berusia 60 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *