Kabareskrim Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka
Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Polda NTB untuk menghentikan kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal. Menurut Agus, penyetopan kasus ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan. Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan.Continue Reading