PSBB 11-25 Januari di Sragen, SE Bupati Sudah Resmi Diteken. Mall dan Pusat Belanja Wajib Tutup Jam 19.00 WIB, Semua Kegiatan Hajatan Dilarang!

SRAGEN, Mascipol.id – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 11-25 Januari 2021.

Dalam SE tersebut, ada sejumlah poin pematasan aktivitas sosial kemasyarakatan termasuk penundaan semua kegiatan hajatan.

SE itu bernomor 3601/O38/2O21 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sragen.
SE itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01/2021 terkait hal yang sama. Dalam SE tersebut dijelaskan adanya varian baru virus couid-19 di berbagai negara melatarbelakangi pemerintah dan Pemkab untuk mengambil langkah strategis sebagai upaya pengendalian potensi penularan Covid-19.

PSBB 11-25 Januari di Sragen semata-mata ditujukan menjaga keselamatan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sragen.

Adapun poin-poin pembatasannya di antaranya membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat
sebesar 25 % untuk restoran, rumah makan, warung, toko, cafe, angkringan, PKL dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan.
Kemudian layanan makanan atau minuman melalui pesan-antar dan dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai dengan jam operasional.

Pembatasan lain, untuk operasional maIl, departemen store, toserba, shopping center dan pusat perbelanjaan sejenis maksimal buka sampai pukul 19.00 WIB.
Kegiatan sektor esensial yang berkaitan dengan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekrologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanal dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 1O0%. Namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas tempat, dan penerapan protokol kesehatal secara lebih ketat,” papar Bupati, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi 100 %, kegiatan tempat ibadah diijinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 %.

Lantas, salah satu yang terpenting juga adalah penundaan atau larangan
untuk mengadakan kegiatan hajatan dalam bentuk apapun di lingkungan masyarakat. Larangan hajatan itu terhitung mulai tanggal 1 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januai 2O21.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *