Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Liar di Kp Muncang Desa Sindangmulya

 

Bekasi,mascipol – Banyak masyarakat di Indonesia yang masih membuang sampah sembarangan.Padahal tindakan ini dapat mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat itu sendiri.

Seperti yang terlihat di Kp. Muncang RT 03 RW 02 Desa Sindang mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nampak tumpukan sampah limbah rumah tangga yang menyebarkan bau tidak sedap.

“Bau banget bu sampai tercium kedalam rumah, banyak lalat ijo. Kepala desa Sindangmulya sudah merespon aduan kami, bahkan akan memberikan hadiah kalau ada video atau photo pelaku yang buang sampah sembarangan dan akan menindak tegas,” kata Judin, seorang warga yang rumahnya dekat dengan tempat pembuangan sampah. Selasa (30/05/2023)

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Larangan dibuat berikut sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Di Kabupaten Bekasi dalam penindakannya pembuang sampah sembarangan dituang pada Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Di Perda itu diaturan segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihkan lingkungan dari sampah. Tindakan mulai dari teguran dan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Abdul Aziz, UPTD Kebersihan wilayah 6 merespon cepat pengaduan masyarakat dan langsung menerjunkan personil untuk melakukan pengecekan ke tempat pembuangan sampah liar tersebut.

“Kami langsung cek lokasi untuk mengetahui titik lokasinya. Kita persiapkan personil dan armada, besok langsung angkut,” tutup Abdul Aziz.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *