Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi telah mengamankan 2 orang pengedar narkoba jenis ganja kering seberat 2 kilogram.
Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana mengungkapkan, berawal dari Patroli Cipta Kondisi (CIPKON) di Jembatan Garon Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, dengan perbatasan Batu Jaya Karawang, Jawa Barat, dipmpin Kapolsek Cabang Bungin, AKP Rabiin dan Kanit Reskrim IPDA Safei bersama anggota mengamankan seseorang tersangka bernama Wahyudi Setiawan (30) yang dicurigai saat melintas dengan sepeda motor di TKP, Minggu (11/09/2022) dinihari.
“Pada saat diperiksa dan digeledah, ditemukan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 150 gram. Selanjutnya, dilakukan pengenbangan di wilayah Jakarta Barat tepatnya di depan Parkiran Indomart Meruya Jakarta Barat,” ujar Dedi, Kamis (22/09/2022) pagi.
“Selanjutnya, tim Opsnal dipimpinan Kanit Reskrim, IPDA Safei mengamankan seseorang yang bermama Rahmat Saputra alias Buluk. Dan kami mendapat barang bukti 2 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat 2 kilogram,” ungkapnya.
Kemudian, 2 orang tersangka tersebut dibawa ke Mapolsek Cabangbungin guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka Wahyudi Setiawan, dirinya menerima kiriman narkotika jenis daun ganja 2 kilogram yang diantarkan melalui paket oleh seseorang dari pulau Sumatera, Sabtu (10/09/2022).
Paket tersebut dibuka oleh dia bersama Rahmat Saputra untuk dijual. Dan menjualnya pun sudah diarahkan oleh seseorang dari Pulau Sumatera (Lampung). Dan tersangka Wahyudi hanya diberi upah sebesar Rp150 ribu.
“Tersangka Wahyudi ini diarahkan oleh seseorang yang berada di pulau Sumatera dan diberi nomor WA oleh Seseorang dari pulau sumatra tersebut. Selanjutnya, saudara Wahyudi menyuruh saudara Rahmat untuk mengantarkan barang tersebut dengan cara COD dan ada juga yang ditempel atau ditaruh di kebun. Kemudian, Rahmat mengarahkan pembeli melalu telepon untuk menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh saudara Rahnat,” bebernya.
“Diketahui, jumlah barang bukti yang dapat kami amankan seberat 2 kilogram, sedangkan 30 kilogram lainnya sudah diedarkan. Tersangka Rahmat ini berprofesi sebagai Juru Parkir di Jakarta Barat,” tambah Kapolsek Cabangbungin, AKP Rabiin.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Wati)