Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 ayat 1Tentang penyelenggaraan kepariwisataan,Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bekasi menyegel Tempat Hiburan Karaoke Lu’te Club Diskotique yang berlokasi di Jalan inspeksi Kalimalang Setia Darma No.99 Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.(03/02/2023).
Hal itu,di sampaikan Windhy Mauli Kepala seksi pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi ketika di jumpai di lokasi kegiatan.
Dirinya juga menjelaskan,penyegelan tersebut sudah melakukan tahapan berdasarkan Standar Operating Procedur (SOP) permendagri nomor 54 tahun 2011.
Ditempat yang sama,Deni Mulyadi Plt.Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Berharap dengan adanya penegakan ini,semua para pelaku usaha agar dapat mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Sementara itu,pihak Lu’te melalui kuasa Hukumnya Ranto taripar hotma lumban tobing SH penyegelan tersebut ada kejanggalan,karena kata dia kenapa posisi tutup,penyegelan tetap di lakukan tanyanya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan,pihaknya (Lu’te) memang benar sudah tiga kali di tegur,namun kata dia kenapa Undang-Undang berlaku hanya disini (Lu’te) yang di beri teguran,sedangkan di tempat hiburan lain tidak ada teguran,ada apa ini?,katanya.
Dirinya juga berharap,penindakan di Kabupaten Bekasi Jangan tumpul ke atas runcing ke bawah,karena kata pria yang akrab di sapa bang tobing melalui pesan singkat whatssapnya menambahkan,penyegelan tersebut tanpa menunjukkan surat tugas dan tanpa ada putusan pengadilan da surat perintah (sprint).” tutupnya.(Red/Wati)