Polsek Cikarang Timur Amankan 4 Orang Begal

Mascipol,Bekasi – Anggota patroli Polsek Cikarang Timur mengamankan 4 orang pemuda yang hendak melakukan aksi begal di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Rabu (10/08/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pada saat anggota Patroli polsek Cikarang Timur sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Kobak Bitung Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi melihat 2 (dua) unit sepeda motor honda beat tanpa plat nomor Polisi berpapasan dengan anggota Patroli Polsek Cikarang Timur.

“Selanjutnya, anggota Patroli Polsek Cikarang Timur melihat salah satu penumpang sepeda motor tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yangvdiacungkan ke arah kendaraan yang berpapasan. Melihat kejadian tersebut, kemudian anggota patrol Polsek Cikarang TImur melakukan pengejaran. Kemudian tepat di Gang Kobak Bitung,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan rilis di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (12/08/2022) siang.

“Penumpang 2 unit kendaraan sepeda motor honda beat tersebut berhasil dihentikan tepat di depan warga yang sedang berkumpul di warung. Kemudian setelah berhasil dihentikan, ke 4 (empat) orang tersebut yang mengendarai 2 unit sepeda motor beat digeledah. Setelah dilakukan penggeledahan, dari 4 (empat) orang tersebut, terdapat 2 (dua) orang yang
kedapatan menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis celurit,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, 4 orang tersebut mengaku bernama CS, MIS, FM, dan A. Dari 4 (empat) orang tersebut yang menguasai dan menyimpan celurit adalah CS, menyimpan senjata tajam celurit dengan ciri-ciri bergagang hijau, dan MIS kedapatan membawa celurit dengan ciri-ciri gagang berwarna coklat.

4 (empat) orang tersebut mengakui bahwa senjata tajam berupa celurit tersebut digunakan untuk melakukan tawuran dan melakukan pencurian dengan kekerasan (begal). Atas pengakuan tersebut, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama salah satunya yang terjadi di Meikarta Lippo Cikarang baru – baru ini.

Keempat pelaku terancam Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana kurungan 9 tahun penjara, Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ayat 2 ke 2e jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHpidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *