Polres Metro Bekasi Press Release Aksi Tawuran Yang Menyebabkan Satu Orang Tewas di Cikarang Selatan

Bekasi,mascipol.id – Aksi tawuran antar pelajar yang merenggut satu korban jiwa di Jalan Kodam Cicau Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Unit reskrim Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi tahan tiga pelajar dalam peristiwa tersebut.

Korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit saat akan mendapatkan pertolongan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi dalam konferensi persnya di Halaman Mapolsek Cikarang Selatan menjelaskan, Bermula para pelajar dari SMK 1 Cikarang Pusat dan SMK Taruna Bhakti berjanjian tawuran melalui Media Sosial.

“Awalnya janjian lewat Instagram.Jadi sebelum bertemu di lokasi yang ditentukan, dua kelompok pelajar tersebut bertemu di TKP dan terjadi bentrokan , korban tertinggal rekan-rekannya hingga terjadi penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia. ” Ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi. Jumat (16/06/23)

Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun saat dirujuk ke Rumah Sakit korban tutup usia.

“Dari hasil medis Korban mengalami luka Sabetan senjata tajam di bagian paha kiri yang menyebabkan pembuluh darah pecah dan meninggal dunia. ” Ucap Kapolres.

Dari sejumlah pelajar yang diamankan, tiga orang pelajar ditahan bersama barang bukti, senjata tajam, stik golf dan tongkat baseball.Ketiga berperan sebagai yang memukul dan melukai korban dengan senjata tajam.

” Ketiga pelajar berinisial DE, RA, GE terjerat pasal 170 ayat 3 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUH Pidana Jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUH Pidana. Hukuman 12 tahun penjara. ” Tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *