Kepolisian Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Adik Oleh Kakak Kandung

Bekasi, mascipol. Id – Kepilisian Polres Metro Bekasi dan Kepolisian Polsek Cikarang Utara, mengungkap motif pelaku pembunuhan bernama Firman (35) terhadap korban insial DS (25) merupakan adik kandungnya sendiri.

Korban ditemukan tewas dirumahnya pada Kamis (19/10), di Kampung Pilar RT 01/01, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.

“Motif tersangka yakni tersinggung kesal karena perkataan korban terhadap pelaku, spontalitas pelaku langsung melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.

Twedy mengatakan, mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempaun yang merupakan adik kandung pelaku, berawal dari adanya laporan masyarakat yang datang ke pos patroli pada Sabtu (19/10) pukul 06.30 Wib, dimana warga sudah menangamankan pelaku dan langsung di bawa ke Mapolsek Cikarang Utara.

Setelah itu Polisi melakukan olah TKP dirumah korban, dan ditemukan dengan sejumlah luka tusukan disekujur tubuhnya, selain itu juga polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni sebilah pisau dapur, satu patong kemeja kotak-kotak coklak, satu potong baju merah muda milik korban dan satu kaos taktop.

“Dari hasil otopsi, korban mengalami luka tusukan dibagian dada sebelah kanan satu kali, dada sebelah kiri satu kali,dibawah ketiak satu kali, bahu sebelah kiri tiga kali, pinggang dan pinggul sebelah sebelah kiri satu kali, dan kaki kiri satu kali,” ungkap Twedy.

Setelah diinterograsi oleh penyidik Firman mengaku, membunuh karena marah dengan ucapan korban yang mengatakan “kamu sudah besar hanya kerjaan makan tidur saja, itu yang manjadi pemicunya.

“Kalau berdasarkan keterangan saksi, tidak ada cekcok mulut hanya saja korban yang adiknya pelaku sendiri, berkata seperti itu, pada saat kejadian terakhir pelaku sedang memakan dan mengupas buah dengan pisau itu untuk menusuk korban,”katanya.

Pelaku sendiri sudah ditahan dirumah tahanan Polsek Cikarang Utara, pelaku Firman dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 KUHP pidana 7 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *