Jakarta, mascipol.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan berkas perkara penjualan ginjal itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Oleh karena itu, dipastikan akan ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Trunoyudo belum membeberkan secara gamblang.
“Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka lebih tepatnya,” kata Trunoyudo, Selasa (11/7).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tambah dia, fokus dan intens mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli ginjal yang menjadi perhatian kita bersama dan publik
Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan, penyidik tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation dan kolaborasi inter maupun antar profesi.
“Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif,” pungkasnya.