11 Orang Terkena Razia Penertiban Larangan Perbuatan Asusila Pol PP Kabupaten Bekasi

Bekasi,mascipol.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Dinas Sosial, TNI dan Polri Kabupaten Bekasi menggelar Razia penyakit masyarakat di tiga tempat, wilayah Cikarang Pusat, Cikarang Selatan dan Serang Baru guna mempersempit merebaknya asusila dan prostitusi. Jumat malam (28/07/2023)

Dalam rangka penegakan Perda, Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mempersempit merebaknya asusila dan prostitusi yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi dan pencegahan penyakit masyarakat.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Drs. Surya Wijaya, MM mengatakan, sasaran razia di tiga wilayah, yaitu Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat sebanyak 2 Orang, wilayah Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan sebanyak 2 Orang dan wilayah Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru sebanyak 7 Orang.

“Semua yang terjaring Razia hari ini dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk di data dan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sebanyak 11 Orang yang terjaring razia akan diberangkatkan menuju tempat pembinaan Dinas Sosial Sukabumi, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Razia Penertiban Larangan Perbuatan Asusila, di wilayah Kabupaten Bekasi, disinyalir sudah bocor, hal itu dikarenakan banyaknya lokasi warung remang-remang yang sudah tutup sebelum personil Gabungan tiba di lokasi.

“Karena pengalaman yang sudah-sudah razia selalu bocor, padahal pernah kita laksanakan razia hp selalu dikumpulkan tapi tetap saja bocor,” ungkap Kasatpol PP.

Selama kegiatan Razia Gabungan Penertiban Larangan Perbuatan Asusila, di wilayah Kabupaten Bekasi berlangsung aman dan kondusif.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *