Mascipol.id Cikarang – Rabu ( 06/01/2021)
Press Release ini di pimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Hendra Gunawan,S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Cikarang Kompol Alin Kuncoro, S.Pd.
Kapolres Metro Bekasi menyampaikan bahwa Polres Metro Bekasi dalam hal ini ditangani oleh Polsek Cikarang telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada tanggal 13 Desember 2020 di Kp.Pule Rt 03/04 Ds.Karang Setia Kec.Karang Bahagia Kab. Bekasi. Lebih lanjut Oleh Kapolres bahwa pelaku melaksanakan aksinya hanya dalam satu menit.
“Pelaku sudah sekitar 3 kali dalam melaksanakan aksinya. Dengan bermodal kunci T pelaku dapat melaksanakan aksinya dalam 1 Menit.”
Dengan ini para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (R.H)