Tindaklanjuti Laporan Warga, Polsek Serang Baru Razia Toko Obat Diduga Jual Obat Tramadol

 

Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Tak bisa di pungkiri, peredaran obat – obat terlarang saat ini sudah menyebar di seluruh pelosok desa dan kota, guna menekan bebasnya penjualan obat – obat terlarang di wilayah hukumnya, maka anggota Polsek Serang Baru yang di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Agus, melakukan razia toko obat di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polsek Serang Baru dengan tujuan untuk menekan dan meminimalisir angka kriminalitas.

Sebelumnya, Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja,SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada obat – obatan jenis Tramadol dan Excimer yang di jual di berbagai kios dan toko yang ada di Kp. Ceper dan Kp. Kandang Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan masyarakat curiga bahwa di lokasi tersebut menjual obat-obatan seperti eximer dan tramadol,” katanya, Sabtu (31/12/2022).

Namun, saat dilakukan razia, pihaknya tidak menemukan barang bukti obat-obatan tersebut. Ia menduga bahwa razia tersebut sudah diketahui oleh pemilik toko.

“Namun setibanya dilokasi barang bukti tidak didapatkan oleh anggota, kemungkinan besar razia tersebut sudah diketahui. Akan tetapi anggota kami tetap mendata pemilik warung tersebut dan diberikan himbauan agar tidak menjual obat-obatan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, laporan masyarakat tersebut adalah bentuk kekhawatiran terhadap anak-anak remaja yang saat ini dengan mudahnya membeli obat-obatan terlarang yang dijual di toko kosmetik secara bebas.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *