Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Pemdes Sindangmulya Gandeng Polsek Cibarusah Razia Miras

 

Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Guna menciptakan kenyamanan umat Islam di bulan Ramadhan, Pemerintah Desa Sindangmulya menggandeng Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras di wilayah desa Sindangmulya.

Dalam razia tersebut, kembali diamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merk. Adapun lokasi atau tempat yang menjadi sasaran operasi Penyakit masyarakat yaitu warung milik TKS, SNRT dan A di wilayah desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Jumat (31/03/2023)

Kegiatan razia dipimpin humas desa Sindangmulya, Edi Sutarsa, yang didampingi Wakapolsek Iptu Indradi dan Kanit Reskrim Ipda Sutarman.

Edi Sutarsa menjelaskan, tujuan melakukan razia miras adalah untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermula dari minuman keras dan guna menciptakan situasi kondusif yang aman bagi warganya selama bulan Ramadhan.

“Menindaklanjuti aduan masyarakat dan tokoh agama, kami dari pemerintah Desa Sindangmulya dengan menggandeng kepolisian yaitu Polsek Cibarusah melakukan razia di tiga tempat, dan dalam razia ini ditemukan puluhan botol miras dari berbagai merk yang di perjualbelikan,” ujar Edi Sutarsa.

Dalam kesempatan yang sama, Iptu Indradi,SH selaku Wakapolsek Cibarusah mengatakan, sinergitas Kepolisian dengan pemerintah desa sangat diperlukan dalam rangka menjaga kamtibmas.

“Tadi bersama dengan Pemdes Sindangmulya dan tokoh agama, telah melaksanakan razia miras, dan memberikan himbauan untuk tidak berjualan saat Ramadhan. Inilah sinergitas antara Polisi, pemdes dan tokoh agama yang sangat baik, ketika ada ketidaknyamanan terjadi di lingkungan masyarakat, maka kita sama-sama menindaklanjutinya,” tukasnya. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *