Polsek Serang Baru Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Antar Rekan Kerja di Desa Sukasari

 

Bekasi,mascipol.id – Dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika, Tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja dengan modus “tempel antar rekan kerja” di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 2 orang terduga sebelumnya di wilayah Cikarang Timur pada Rabu, 9 September 2026 malam.

Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa, S.H menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di 2 lokasi berbeda di Desa Sukasari.

Pada pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, 42, di kediamannya Kampung Kandang RT 08/04. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus potongan sedotan warna hitam.

Berdasarkan keterangan S, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan 2 orang lainnya berinisial E, 39, dan D, 39, di Kampung Babakan RT 13/06, Desa Sukasari.

Dari lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat ±0,67 gram, 2 paket ganja dengan berat ±0,72 gram dan ±0,77 gram. Selain itu turut disita 1 set alat hisap sabu, bungkus klip bening, 2 buah korek api, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna coklat yang diduga digunakan untuk sarana mengedarkan narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil pengembangan terhadap 2 pelaku yang diamankan lebih dulu di Cikarang Timur. Modusnya adalah sistem tempel antar rekan kerja. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Augusman Harefa, S.H.

Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Serang Baru guna proses penyidikan lebih lanjut. Para terduga diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Serang Baru berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian berupa patroli, penyelidikan, dan penyuluhan kepada masyarakat guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Serang Baru.

 

 

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.