Terkait Surat Edaran Mentri Kesehatan RI, Polsek Cibarusah Cek Apotek dan Toko Obat

 

Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Terkait Himbauan Kementerian Kesehatan RI melakukan penarikan penjualan obat sirup yang mengandung zat berbahaya. Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi, mengecek seluruh toko obat dan apotek disejumlah wilayah hukum Polsek Cibarusah. Senin (24/10/2022).

Bentuk giat yang dilaksanakan seperti melakukan pengecekan stok obat sirup yang mengandung zat berbahaya pada toko obat/ apotek dan memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual obat sirup yang mengandung zat berbahaya sesuai data dari balai POM kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Cibarusah.

Dalam pengecekan itu, Kapolsek Cibarusah AKP Ryan Try Putra SIK mengatakan, dengan diadakan pemeriksaan diseluruh toko obat dan Apotik yang ada di wilayah hukum Polsek Cibarusah, untuk menjamin agar tidak ada lagi stok obat syrup yang mengandung zat berbahaya sesuai data dari balai POM pada toko obat/apotek.

“Alhamdulillah dari seluruh toko obat dan apotek yang dilakukan pengecekan di wilayah hukum Polsek Cibarusah, tidak ditemukan adanya peredaran obat-obatan cair di toko obat tersebut.” Kata Kapolsek AKP Ryan Try Putra. Selasa (25/10 2022).

Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh Pemerintah, disini Polri melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan merek-merek obat jenis syrup yang sudah disebutkan nama-namanya, dan Kapolsek Cibarusah menghimbau para pemilik atau penjual Toko Obat agat tidak mengedarkannya atau menjualnya..

“Dalam hal ini juga, Kami (Polri) menghimbau kepada pemilik toko obat dan apotik untuk tidak menjual obat syrup yang mengandung zat berbahaya kepada warga masyarakat, dan bagi para pemilik toko sudah kami sampaikan untuk tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak-anak.” pungkasnya.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *