Satpol PP Kabupaten Bekasi Akan Segera Tertibkan THM Liar di Tanah Merah Kedung Waringin

 

Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Menindaklanjuti informasi dan pemberitaan dari awak media terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di ruas jalan Tanah Merah, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bekasi akan segera menertibkan THM tersebut.

Hal tersebut, dikatakan Asan Asari Camat Kedungwaringin Ketika di jumpai awak media di sela-sela kegiatan kunjungan kerja Kapolres Metro Bekasi di Mapolsek Kedung Waringin.Rabu (01/02/2023).

“Kemarin sudah ada kegiatan gabungan jajaran Satpol PP Kecamatan Kedung Waringin dengan Satpol PP tingkat Kecamatan, tujuannya untuk mengatur jadwal penertiban THM Tanah Merah,” ujarnya.

Camat menerangkan, bahwa dirinya bersama unsur Muspika Kedung Waringin akan mengadakan rapat terlebih dahulu bersama pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk duduk bersama dalam mempersiapkan langkah selanjutnya.

“Hari Jumat kita (MUSPIKA) Kecamatan Kedungwaringin akan merapat langsung ke Kasatpol PP Kabupaten Bekasi,demikian dalam waktu dekat bukan seremonial tapi langsung eksekusi,” terang Camat melalui pesan singkat whatsappnya.

Terpisah,Joko santoso Kasi Trantib Kecamatan Kedung waringin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Bekasi guna menindaklanjuti masalah THM di Tanah Merah tersebut.

“Alhamdulillah sudah ada balasan, nanti tinggal nunggu arahan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena semua kewenangannya ada di Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *