Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan *’Mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021* tentang *’Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) berbahan alkohol

 

Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan *’Mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021* tentang *’Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) berbahan alkohol,’* yang banyak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pencabutan Perpres tersebut langsung diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi.

 

Presiden Jokowi juga menyampaikan alasan mengapa dirinya resmi mencabut aturan investasi miras. Menurut Jokowi, dirinya sudah menerima banyak masukan dari berbagai pihak dan juga mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

 

_“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya,” kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtualnya pada, Selasa (02/03/2021)._

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *