Polsek Masaran Adakan Talkshow Remaja Bullying Dalam perspektif Hukum Di Indonesia

Sragen, mascipol.id – Maraknya fenomena bullying dikalangan anak-anak maupun remaja, sungguh memprihatinkan. Merespon dari fenomena tersebut maka Ponpes Ibnu Abbas bersama dengan Polsek Masaran, Sragen bersinergi guna mengantisipasi bullying di lingkungan sekolah khususnya maupun masyarakat pada umumnya.

Oleh karena itu upaya pertama dari pencegahan tersebut yaitu, Jum’at (23/06/23) di laksanakan sosialisasi melalui talk show kepada seluruh peserta didik mengenai dampak maupun akibat dari perilaku bullying, bertindak sebagai Pemateri yaitu, Kanit Binmas Aiptu Sarjono,SH, Kanit Reskrim Aiptu Danang Nur Cahyo,SH, Kanit Samapta Aiptu Didik Mustaqim,SH mewakili Polsek Masaran.

Dalam isi sambutannya Kanit Binmas Aiptu Sarjono, menjelaskan mengenai bentuk-bentuk bullying, kategori bullying, faktor, dampak, dan arti dari bullying itu sendiri. Selain itu juga diberikan informasi bahwa bullying adalah melanggar hukum sehingga pelakunya dapat dipidana. Dijelaskan juga oleh Aiptu Sarjono mengenai sanksi-sanksi pidana dari segi Undang-undang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, sosialisasi ini juga memberitahukan langkah apa yang harus dilakukan ketika terjadi bullying, termasuk pihak kepolisian siap memberikan pelayanan apabila dikemudian hari terdapat permasalahan serius, namun saya yakin hal tersebut tidak akan terjadi pada madrasah berprestasi dan mengutamakan akhlak ini, yaitu Ponpes Ibnu Abbas Sragen, ungkap Aiptu Sarjono.

Sementara Kanit Reskrim Aiptu Danang menyampaikan kepada para siswa tentang pemahaman Bullying, bilamana para siswa agar paham dan mengerti agar perilaku kepada sesama siswa agar tidak mengarah ke bentuk bullying.

“ Tindakan bullying tidak hanya berdampak buruk terhadap korban (teman yang menjadi sasaran bullying) namun juga bagi si pelaku (siswa yang membully temannya) “ Ucap Aiptu Danang.

“ Bagi pelaku jika dibiarkan terus menerus tanpa intervensi, perilaku bullying ini dapat menyebabkan terbentuknya perilaku lain berupa kekerasan terhadap anak dan perilaku kriminal lainnya, sedangkan bagi Korban mengakibatkan depresi dan marah, rendahnya tingkat kehadiran dan rendahnya prestasi akademik siswa, – Menurunnya kecerdasan (IQ) dan kemampuan analisis siswa” paparnya.

Kanit Samapta Aiptu Didik Mustaqim,SH menambahkan “Selain himbauan kamtibmas dilingkungan pelajar, salah satu yang menjadi perhatian kita adalah sosialisasi tentang tindakan Bullying disekolah, mengingat Tindakan tersebut sangat memprihatinkan” tegasnya.

“ Smoga salah satu upaya yang sudah kita berikan dengan sosialisasi kepada para siswa dapat meminimalisir segala bentuk tindakan bullying dilingkungan pelajar” pungkasnya.


Sedang kan perwakilan pengurus pondok ust Harun Arifudin Kabid Pengasuhan menambahkan sebenarnya sudah banyak siswa yang mengetahui arti bullying, meski dengan bahasa yang sederhana. Tetapi beberapa diketahui masih ada yang di-bully oleh teman sekelas dan bahkan hanya diam saja. Diharapkan dengan adanya sosialisasi secara langsung oleh pihak kepolisian akan memberikan dampak positif bagi peserta didik Ponpes Ibnu Abbas. Oleh karena itu Ust.Harun menegaskan bagi yang pernah mem-bully agar berhenti melakukan bullying dan bagi mereka yang pernah di-bully agar mereka lebih berani untuk melaporkan hal tersebut kepada guru, pembimbing akademik, maupun pembina tata tertib. Hal tersebut sebagai bentuk upaya pondok dalam mewujudkan “zero bullying“

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *