Polisi Tutup U-Turn Liar di Jalan RE Martadinata Cikarang Utara Demi Keselamatan Pengendara

 

CIKARANG UTARA — Unit Lalu Lintas Polsek Cikarang Utara bersama Satlantas Polres Metro Bekasi menutup putaran balik liar (u-turn ilegal) di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kamis (24/4/2026). Penutupan dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Cikarang Utara AKP Carmin, SH bersama Kanit Dikyasa Satlantas Polres Metro Bekasi dengan melibatkan sejumlah personel gabungan. Petugas menutup akses putaran liar menggunakan barrier yang dipasang dengan bantuan alat berat forklift.

AKP Carmin mengatakan, keberadaan u-turn liar di lokasi tersebut dinilai membahayakan pengendara karena sering digunakan untuk memutar arah secara tidak aman di tengah padatnya arus kendaraan. Kondisi itu berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan.

“Penutupan dilakukan demi keselamatan pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan putaran resmi yang sudah disediakan,” ujarnya.

Selain melakukan penutupan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan agar lebih tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Polisi berharap langkah tersebut dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman serta tertib di wilayah Cikarang Utara.