TAMBUN UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tambun Utara pada Selasa malam 21 April 2026. Kali ini petugas menyita lebih dari 3 kilogram ganja dan 18,23 gram sabu dari seorang pengedar.
Tersangka berinisial R, warga Desa Satria Jaya, ditangkap sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Bendungan Jaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat bruto 18,23 gram dan ganja 3.118 gram yang sudah dikemas. Jumlah ganja yang disita mencapai lebih dari 3 kilogram, angka yang cukup besar untuk peredaran di tingkat kecamatan.
Tidak hanya barang haram, petugas juga mengamankan tiga unit timbangan digital, plastik klip, lakban, kertas papir, serta satu unit handphone. Yang cukup mengejutkan, polisi turut menyita buku panduan penggunaan ganja yang diduga dipakai tersangka untuk mendukung operasionalnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap cara baru pelaku mendapatkan barang. R mengaku memperoleh narkotika melalui jaringan media sosial Instagram, bukan lagi dari transaksi tatap muka seperti sebelumnya.
Modus ini menunjukkan pergeseran pola peredaran narkoba yang kini memanfaatkan platform digital. Media sosial menjadi ruang yang lebih sulit diawasi dan dijangkau aparat, sekaligus lebih dekat dengan kalangan muda.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang berada di atas R. Jaringan ini diduga tidak bekerja sendiri dan memiliki saluran distribusi yang lebih luas di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dijerat pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Bekasi. Akses yang mudah dan promosi terselubung di media sosial membuat narkotika semakin dekat dengan masyarakat.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga didorong aktif melapor melalui layanan CLBK Curhat Langsung ke Bunda Kapolres di 0813-8399-0086 atau layanan polisi 24 jam 0811-1939-110.
