Bekasi,mascipol.id – Polisi membongkar praktik peredaran obat golongan G tanpa izin edar di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Satu orang penjual pun diamankan berikut dengan barang bukti pada Rabu 05 Maret 2025 jam 16.30 Wib.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di Jl. Inspeksi kalimalang Kp. Paparean RT. 008 RW. 005 Ds. Pasir tanjung Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat itu, ada seorang pria terlihat jaga warung yang berkedok jualan kosmetik, dan saat di interogasi laki laki tersebut mengaku bernama MR (23) yang diduga sebagai penjual.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan pil obat golongan G yang disimpan di dalam toko,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (11/03/2025) malam.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 92 butir Eksimer dan 388 butir Tramadol. Kepada petugas, MR mengaku menjual obat-obatan tersebut.
“MR mengaku sudah menjual obat-obatan tersebut,” ujar dia.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Pusat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Wati)