Polisi Amankan Komplotan Pelaku Ranmor di Cikarang Selatan

 

Bekasi,mascipol.id – Tiga pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di Cikarang Selatan, Bekasi, berhasil dibekuk polisi.

Pelakunya bernama RR, RO, dan YY

Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan setelah beraksi di Kampung Poncol, Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi.

Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno, mengatakan pengungkapan ini bermula ketika seorang korban yang bernama Dewi Nuryamah, sepeda motor Honda Genio warna abu miliknya nyaris digondol pada Minggu 02 Maret 2025.

Korban saat itu memarkir motornya di sebrang minimarket desa Pasirsari dengan kondisi stang terkunci. Datang tiga orang dengan mengendarai motor dan salah satunya merusak kontak hendak menggondol motor korban esok harinya. Namun, keesokan harinya ketika hendak menggondol motor, motor tersebut sudah diborgol oleh petugas security yang sudah curiga dengan gerak-gerik tiga pelaku.

Kemudian petugas security melaporkan ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan ini, tim Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyergapan di lokasi kejadian.

Dan akhirnya komplotan spesialis pencuri motor ditangkap saat tengah melarikan diri di lokasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor,” pungkas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno. (Wati)