Peredaran Sabu Seberat 78,5 Gram Berhasil Digagalkan Reskrim Polsek Cikarang Barat

 

Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 78,5 gram. Dalam kasus ini Polisi juga berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat sebagai penjual/pengedar diwilayah Kabupaten Bekasi, pada Selasa 04 Oktober Lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat IPTU M. Said Hasan, S.T.K., S.I.K., M.A. mengungkapkan kejadian itu berawal saat kita melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap salah satu daftar TO berinisial (Tp), disalah satu rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Nonamerah Kampung Cibitung Rt. 013/05 Kelurahan Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan, didapatilah seorang laki – laki yang berinisial (TM) dan saat dilakukan penggeledahan didapati 01 (satu) bungkus Plastik putih yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 78,5 gram yang diperkirakan senilai Rp 117.000.000 (Seratus Tujuh Belas Juta Rupiah),” ungkap IPTU M. Said Hasan, S.T.K., S.I.K., M.A. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Rabu (02/11/22).

Selain itu, ada beberapa barang bukti lainnya yang juga diamankan yaitu 03 (tiga) unit Timbangan digital, 01 (satu) unit sepeda motor, 01 (satu) unit kalkulator yang disimpan didalam lemari rumah kontrakan tersebut & satu orang DPO (S) 25 Tahun.

“Dalam kasus ini DPO (S) sudah diketahui keberadaannya,” jelas M Said Hasan.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut saudara (TM) berikut Barang Bukti kini diamankan ke Polsek Cikarang Barat.(Wati/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *