Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Tidak butuh waktu lama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tangkap mafia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam sebulan, Kejari sudah menetapkan dua orang kepala desa menjadi tersangka.
Pada Kamis (8/09/22) malam beredar foto di WAG diduga Kepala Desa Cibuntu, Abdul Rohim keluar dari gedung Kejari dengan mengenakan borgol dan rompi pink berlogo kejaksaan.
Namun hal itu pun dibenarkan oleh Camat Cibitung, Encun Sunarto saat dihubungi ponselnya oleh awak media, Ia mengatakan bahwa tengah beredar foto Kades Cibuntu Abdul Rohim usai diperiksa Kejari Kabupaten Bekasi.
“Kabar yang beredar baru sekedar foto saja bang. Dari fotonya, sudah ditangani APH. Mohon doanya ya bang, doakan saya agar kuat. Makasih support-nya ya bang,” tutur Encun.
Saat awak media ingin mengetahui lebih lanjut dengan menghubungi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, pihaknya belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dilansir.
Alih-alih diduga ditetapkannya Abdul Rohim sebagai tersangka, belum lama ini diketahui Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, (PH) sebagai tersangka. Dalam keterangannya Kejari mensiarkan bahwa (PH) terlibat dalam perkara pungli dalam penyelenggaraan PTSL di Desa yang dipimpinnya.
Next, apakah ada lagi yang menyusul?.
Sumber : potretjabar.com