– Kasus penipuan calon tenaga kerja yang dilakukan oleh WH di Bekasi memasuki babak baru. Pelaku yang ditangkap unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat pada Minggu, 14 Juli 2025, di rumahnya di Jalan Wibawa Mukti IV, Jatimekar, Jati Asih, Kota Bekasi ternyata membongkar kasus yang baru.
Kasus berawal saat pelaku menjanjikan korban pekerjaan di PT. Toyoda Gosei dengan meminta uang sebesar Rp19.000.000 sebagai biaya administrasi. Namun, korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
Lebih parah lagi, pelaku menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online ilegal.
Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan data pribadi korban untuk kepentingan pribadi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, IPTU Akhmad Surbakti. Selasa (15/7/2025)
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, IPTU Akhmad Surbakti mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran yang terkait dengan transaksi penipuan.
Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan memberikan data pribadi. Pastikan untuk memeriksa keaslian perusahaan dan tidak memberikan data pribadi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.” ungkapnya. (Wati)