Mascipol.id , MUARA ENIM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Muara Enim dan Kodim 0404 menggeberek rumah bandar narkoba di Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (10/2) pukul 18.00 WIB. Alhasil, polisi berhasil meringkus lima orang pelaku bernama Asep Alvin, Ardianto, Apriadi alias Apit, Rizki Kurniawan dan Rinaldo. Sementara empat orang yang menjadi target operasi (TO) masing-masing Edi alias ED, Haryadi alias DI, Burhan dan Bagol lolos dari sergapan petugas malam itu.
Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapat informasi bahwa keempat pelaku utama yang baru mengambil 10 kantong sabu-sabu senilai Rp100 juta dari Kabupaten PALI berada di lokasi.
Pada saat penggerebekan, ternyata rumah Edi tengah ramai. Menyadari kedatangan anggota, para pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali.
Kemudian mematikan lampu listrik rumah pelaku serta berteriak bertujuan untuk memancing massa keluar. Tak mau kalah, anggota BNNK dan anggota Kodim 0404 memberikan perlawanan dengan membalas dua kali tembakan. Diduga saat listrik padam ke empat pelaku utama yakni Edi, Haryadi, Burhan dan Bagol melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.
Suara letusan senjata api kembali sahut-menyahut, memecah keheningan malam di desa itu sehingga mengundang warga keluar rumah dan mengepung anggota. Tak berselang lama Kades Berugo bersama perangkat desa datang untuk menenangkan massa sebanyak 300 orang.
Dari hasil penggerebekan tersebut anggota BNN bersama anggota Kodim 0404 Muara Enim hanya mengamankan lima orang yakni Asep Alvin, Ardianto, Apriadi alias Apit, Rizki Kurniawan dan Rinaldo.
Selain mengamankan lima orang pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 54 paket sabu-sabu berbagai ukuran siap edar dengan total berat 58,90 gram. Kemudian 2 buah karet dot bayi, satu buah kaca pirek, 2 buah botol alat isap (bong), 1 kawat kecil, 2 ball plastik klip, 1 unit Handphone, 1 tas selempang, 1 tas perempuan, 1 dompet perhiasan, satu bilah golok, kaus pelaku dan uang tunai sebesar Rp193 ribu.
Kelima pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke BNNK Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala BBNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST didampingi Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari SSos MTr dalam keterangan pers di Aula BBNK Muara Enim, Senin (15/2). Adul Rahman menjelaskan, empat pelaku utama gembong peredaran narkotika tersebut setiap kali membeli nartikotika mereka berempat patungan. Setelah barang haram tersebut didapat dibagi menjadi paket berbagai ukuran. Peran pelaku Asep Alvin, Ardianto, Apriadi alias Apit sebagai kurir dan mata-mata. Sedangkan Rizki Kurniawan bersama Rinaldo yang ikut diamankan sebagai pembeli. Sementara empat pelaku utama Edi, Haryadi, Burhan dan Bagol (DPO) yang kabur masih dalam pengejaran anggota.
Kelima pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari SSos MTr, menambahkan sebagaimana komitmen TNI siap mendukung kegiatan perang terhadap narkoba. “Kami akan memberantas di dalam maupun di luar sesuai program kegiatan pemberantasan, peredaran, penyalahgunaan narkoba (P3N),” tegas Erwin.
Kegiatan pemberantasan peredaran narkoba diwilayah Desa Berugo, berawal dari anggota Babinsa dan anggota Intelijin Kodim 0404 menerima laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat Desa Berugo.