Pelaku Pembunuh Seorang Wanita di Serang Baru Berhasil Diungkap Unit Jatanras Polres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Dua hari setelah kejadian menggemparkan warga Kampung Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, seorang wanita LH (44) ditemukan telah menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia di Perumahan Cikarang Utama Residen, Sabtu (11/02/2023). Polisi berhasil mengungkap kasusnya dan menangkap pelaku.

“Pelakunya adalah GL (37), pria yang bekerja sebagai wiraswasta. Ia kami tangkap Senin, 13 Februari 2023 di Jl. Pelabuhan Kuala Satabas, Kecamatan Pesisir, Provinsi Lampung,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Rabu (15/02/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui adanya hubungan gelap dengan korban dan saat pulang ke rumah korban terjadi pertengkaran yang menyebabkan pelaku emosi.

“Mereka bertengkar di dalam kamar mandi, pelaku memukul dan menampar korban. Kemudian pelaku keluar mengambil pisau dan masuk kembali langsung menusuk korban dua kali di bagian perut,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya diberitakan penemuan mayat seorang wanita di wilayah hukum Polsek Serang Baru, Perumahan Cikarang Utama Residence, RT 032/013 Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja,SH beserta Kanit Reskrim, Piket Fungsi, Padal Kanit Binmas, anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Serang Baru, anggota Samapta danTim Inafis Polres Metro Bekasi melakukan cek TKP, pada hari Sabtu, pukul 19.30 WIB. (11/02/2023)

Pelaku sempat melarikan diri ke Lampung dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk naik Mobil Travel di daerah Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

Tim Opsnal Jatanras yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, Iptu I Gede Bagus Ariska bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 (satu) buah sweater warna biru, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah Bra warna hijau toska, 1 (satu) buah Sprey tempat tidur, 1 (satu) buah selimut, 1 (satu) buah tas badminton warna merah, 1 (satu) bilah pisau panjang 20 cm gagang kayu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih no.pol. B-3620-FPJ.

Atas tindak kriminal yang dilakukan pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *