kabupaten Bekasi,mascipol.id – Kanit Binmas Polsek Cikarang Utara, Iptu Suprihanto bersama personil dan siswa Latja SPN Lido datangi sebuah ruko dipasar lama Cikarang, Desa Karang Asih, Kamis (24/11/2022)
“Yani Wati (55) seorang nenek berada dalam sebuah kios ruko dan terkunci dari luar, pada saat pagi mau keluar hendak membuka kios tidak dapat membukanya karena terkunci dari luar, dan belum diketahui yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Suprihanto
Polisi datanggi ruko dan membuka kunci gembok
“Kami datang kelokasi dan langsung membuka gembok yang terkunci dari luar, dan nenek Yani dapat keluar beraktifitas kembali” kata Suprihanto
Tidak diketahui pelaku, sang nenek membuat laporan Kepolisian
“Nenek Yani membuat laporan Kepolisian terkait kejadian tersebut, atas dasar pelaporan tersebut Polisi dapat menjerat pelaku dengan pasal 335 KUHP ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan,” terang Suprihanto
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, motif dan pelaku masih belum diketahui karena tidak adanya cctv atau saksi yang dapat mengarah kepada pelaku pengembokan ruko. (Wati/Red)