Tarif Angkutan Diluar Ketentuan Organda, Lantas Polsek Cikarang Utara Lakukan Penelusuran

 

Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Personil Lantas Polsek Cikarang Utara, Aiptu Suyatno, lakukan penelusuran terhadap angkot yang sering getok penumpang dengan tarif diluar kewajaran, jl Yos Sudarso, Cikarang, Senin (7/11/2022)

“Menindak lanjuti perintah dari Kapolsek, terkait adanya laporan masyarakat melalui media sosial Humas Polsek Cikarang Utara, terkait adanya laporan masyarakat yang digetok dengan membayar ongkos dengan harga tarif yang lebih dari ketentuan Organda, saat naik angkot tujuh belas Turki, dari stasiun Cikarang, dan turun ditempat tujuan,” ujar Suyatno

Ketentuan ongkos angkutan diluar ketentuan Organda, sangat meresahkan masyarakat pengguna angkutan umum

“Berdasarkan penelusuran kami dilapangan, kami bertemu dengan beberapa sopir angkot diantaranya sdr Slamet Giyono, dan Indra Kurniawan, yang kebetulan berprofesi sebagai sopir angkot, kami dapati informasi keterangan bahwa tarif normal angkot dari Terminal Cikarang sampai Pasar Cibarusah sebesar tiga puluh lima ribu rupiah dan biasanya yang suka mematok harga dengan tarif tidak normal adalah supir tembak dan jarang ngetem di terminal,” ungkap Suyatno

Polisi berikan himbauan terhadap sopir angkot dengan humanis, agar patuh terhadap peraturan

“Kami berikan arahan dan himbauan kepada supir angkot, agar turut serta dalam mejaga Kamtibmas sehingga tidak mematok harga diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Organda, jika masih terulang akan kami akan lakukan penindakan,” terang Suyatno

Ketentuan tarif dan biaya transportasi ditetapkan oleh Organda, jika angkot mematok tarif sesuka hati, tidak mengacu kepada peraturan dari Organda, dapat dikenakan unsur kriminalitas tindak pidanan pemerasan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *