Mascipol.id, Serang Banten – Badan Narkotika Nasional Porovinsi (BNNP) Banten menggelar press release terkait hasil penanganan dan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukuman Banten, di Jalan Syech Nawawai Al-Bantani No 7, Kecamatan Serang, kota Serang, Banten. Senin, (23-5-2022).
Brigjen Pol. Hendri Marpaung, kepala BNNP Banten menerangkan bahwa, berdasarkan Info dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Narkotika melalui jasa pengiriman barang (ekpedisi) maka tim pemberantasan BNNP Banten bersama dengan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi yang mana kemudian pada hari selasa, (17-5-2022), sekitar pukul 10.00 WIB dengan di pimpin langsung saya sendiri (Kepala BNNP Banten) bersama Tim, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap RASS (kurir) di kantor agen TIKI, jln. Ir. Juanda No 60, Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten.
Pada saat tersangka RAAS, mengambil paket Narkotika.
“Berdasarkan hasil introgasi terhadap RAAS, kemudian Tim melakukan pengembangan ke Kantor pengadilan Negeri Rangkasbitung dan mengamankan YR (Hakim).” Kata Hendri
Lanjut Hendri, pada saat Tim membawa YR, untuk menggeledah ruang kerjanya, Tim berhasil mengamankan DA, (Hakim) yang merupakan rekan kerja YR, yang juga ikut menggunakan Narkotika bersama YR”,
Tim juga berhasil menemukan Barang Bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau bong, 2 (dua) buah pipet, dan 2 (dua) buah korek gas dari tas DA.
Setelah selesai melakukan penggeledahan kemudian Tim membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS, dimana isi paket barang kiriman tersebut adalah berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis Kristal Shabu warna putih dan ukuran kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis Kristal Shabu warna biru.
“Barang bukti shabu yang berhasil di aman kan sebanyak kurang lebih 20,634 gr (Dua Puluh Koma Enam Tiga Gram) “. Pungkasnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s