Polri: Virtual Police Sudah Kirim Peringatan ke 21 Akun Media Sosial

JAKARTA, Mascipol.id – Hingga kini, Polri telah mengirimkan peringatan terhadap 21 akun media sosial melalui direct message.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, peringatan yang disampaikan oleh virtual police atau polisi virtual dilakukan terhadap akun media sosial yang diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

“Per Kamis (25/2/2021) kemarin, tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform,” kata Argo di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (1/3/2021).
Dia mengatakan, polisi telah menentukan dengan selektif dalam memberikan peringatan kepada akun-akun di media sosial.

Menurut Argo, unggahan yang mengandung unsur SARA dapat memicu konflik horizontal, sehingga diberikan peringatan.

“Kita meminimalisir itu,” ujarnya.

Polri sebelumnya telah menjelaskan cara kerja virtual police.
Dalam prosesnya, virtual police memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *