Bekasi, mascipol.id – Seorang pria asal Karawang berinsial FI (40) ditangkap tim Reserse Kriminal Polsek Serang Baru, karena melakukan pencurian mobil truk milik bosnya. Mobil tersebut, dibawa kabur pelaku. Korban Jujun Junaedi (42) pemilik mobil truk BH 8074 RU dilarikan oleh pelaku ke daerah Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno, mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 7 Maret 2025, lalu. Berawal korban membawa mobil dari rumah korban di rumah kontrakan Jamadi di kampung Cibenda, Kecamatan Serang Baru, Bekasi.
“Saat itu, korban yang memang merupakan sopir harian lepas membawa mobil dari rumah kontrakan,” ucap Ongkoseno, Senin (10/03/2025).
Kemudian, korban melaporkan ke pihak kepolisian dan mengabarkan bahwa mobilnya berada di Cirebon sesuai lokasi GPS. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Setelah melakukan pengejaran, pelaku dan barang bukti langsung diamankan,” ucap Ongkoseno.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 363 KHUP.
“Saat ini, tersangka diancam hukuman pasal 363” tutur Ongkoseno. (Wati)