Diteken Menhub, Ini 4 Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi
Jakarta – Mascipol.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat surat edaran (SE) mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang. Juklak itu berlaku untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan empat SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021.Continue Reading