Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Sering dijadikan tempat pembuangan sampah, warga yang sering melintas di jalan Kampung Gebang – Perumahan Kota Serang Baru (KSB) perbatasan Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru dan Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah, kesal dengan banyaknya tumpukan sampah di tepi jalan tersebut.
Diungkapkan Iwan (40) warga pengguna jalan kepada awak media mascipol.id, tumpukan sampah yang terdapat di wilayah perbatasan antara Kecamatan Cibarusah dengan Kecamatan Serang Baru itu, acap kali menimbulkan bau menyengat hingga ke kawasan pemukiman.
“Pemerintah dua wilayah tersebut harus tegas dan konsisten, kalo begini terus dibiarkan apalagi mulai musim hujan ini, bisa menyumbat aliran air dan menimbulkan bau menyengat,ditambah banyak lalat,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Pemerintah Desa Sukaragam yang diwakili oleh Sekdes Neman Sukma Wijaya saat diminta keterangan awak media mascipol menerangkan, pihaknya baru melakukan himbauan tertera lewat papan yang di pasang di area pembuangan sampah tersebut.
“Kami sudah pasang papan sebagai himbauan dilarang buang sampah, memang sepertinya kebanyakan masyarakat dari luar yang buang sampah di area itu.” ungkapnya.
Sementara itu, Muhamad Fajri,SH yang mewakili Pemerintah Desa Wibawamulya saat dikonfirmasi lewat telepon Whatsapp mengatakan, Pemerintah Desa Wibawamulya sering menghimbau kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami dalam setiap rapat didesa atau tempat lainnya,sering memberikan himbauan kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan,’ katanya singkat.
Sudah mulai memasuki musim penghujan ini, Pemerintah setempat seharusnya melakukan pembersihan dan pengawasan dilokasi-lokasi rawan buang sampah terutama jalan perbatasan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pemdes mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di wilayah kerjanya.
Kesadaran masyarakat juga dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang bersih. Biasanya, lokasi perbatasan wilayah menjadi sasaran pembuangan sampah sembarangan. Sehingga, perlu pengawasan baik dari pemdes maupun masyarakat. Dalam penindakannya pembuang sampah sembarangan dituang pada Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Di Perda itu diatur segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihkan lingkungan dari sampah. Tindakan mulai dari teguran dan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi warga yang buang sampah sembarangan. (Wati)