Jakarta, mascipol.id – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri masih terus mengusut kasus perdagangan orang yang terjadi. Terbaru, sebanyak 2.191 orang korban TPPO berhasil diselamatkan sejak awal Juni lalu.
Data tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan jumlah itu berdasarkan 719 laporan polisi yang masuk terkait kasus perdagangan orang.
“Berdasarkan hasil anev penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda Jajaran periode 5 Juni – 26 Juli 2023 adalah laporan polisi sebanyak 719 laporan. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.191 orang,” kata Ramadhan dikutip Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan 860 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh satgas besutan Kapolri itu. Ramadhan menjelaskan, ada beberapa modus kejahatan TPPO, yakni iming-iming menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Ada 484 kasus yang diungkap menggunakan modus tersebut.
Modus lainnya, lanjut Ramadhan, adalah menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK), yakni sebanyak 216 kasus. Lalu modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 54 kasus.
Ramadhan menyatakan penindakan ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun Satgas TPPO Polri dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.
“Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya Satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah bapak Kapolri untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” pungkasnya.