Bekasi,mascipol.id – Polsek Serang Baru berhasil mengungkap kasus penjualan obat ilegal dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial I (29) di Warung Uduk Kampung Manglad RT.002 RW 001 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi pada Kamis (5/6/2025) sore.
Pelaku I diamankan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA M. Lutfi, setelah menerima informasi dari warga tentang keberadaan penjual obat daftar G di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin, termasuk Tramadol, Eximer, Trihexyphenipyl, dan Double Y.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal, satu unit HP merk Oppo A9 warna biru, power bank warna hitam, dan kabel warna hitam.
“Dengan tindakan tegas ini, kita berharap ada efek jera bagi pelaku dan wilayah Serang Baru bisa terbebas dari penyalahgunaan obat-obat daftar G,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi awak media. Selasa (10/6/2025)
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Serang Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan BPOM untuk memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Wati)