Bekasi,mascipol.id – Timsus Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial A (29) di Kampung Citarik, Cikarang Timur, pada Kamis (12/6/2025) dini hari.
Dalam operasi yang digelar Minggu (15/6/2025), polisi menangkap 4 pelaku berinisial IAM, DPK, RR, dan RS, yang merupakan pelajar yang membawa dan menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 12 bilah senjata tajam berbagai jenis. Namun, 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Kami akan kejar semua pelaku hingga tuntas dan proses sesuai hukum,” tegas AKP Kukuh Setio Utomo, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menegaskan bahwa kejahatan serius ini tidak akan dibiarkan dan semua pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Dengan penangkapan ini, Polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya. (Wati)