Mascipol.id – POLRI menerbitkan Surat Telegram guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.
Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Agus Andrianto, dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
Namun, Agus mengatakan jika waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.Surat Telegram tersebut, lanjut Agus, meminta jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan korona sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.”Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” ungkapnya.Di dalam TR itu juga diterangkan bahwa para Kapolda diminta untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif korona di wilayahnya masing-masing