Korban Buka Cadar di Tangerang Buat Laporan Polisi

Korban Buka Paksa Cadar di Tangerang Buat Laporan Polisi

Mascipol.id, TANGERANG –

P (42) korban paksa pelepasan cadar oleh seorang pria di Kota Tangerang membuat laporan ke polisi, Jumat (13/11/2020).
P Melaporkan pelaku berinisial Z yang tinggal di kawasan Perumnas, Kota Tangerang.
Menurut informasi yang didapatkan, pelaku Z membuka secara paksa cadar P sehingga wajahnya terlihat bahkan kerudungnya hampir terlepas.
Ketika itu korban bersama keponakannya yang masih berumur empat tahun sedang melintas di depan rumah pelaku untuk kembali pulang.
Dari kejadian di atas, kasus tersebut pun digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk didalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Z.
“Tadi kita sudah laporkan seseorang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Kami bawa bukti-bukti yang segala macem kami serahkan ke penyidik,” kata Sutra Dewi selaku pengacara korban, Jumat (13/11/2020).
Ia menjelaskan, dugaan tindakan yang dilaporkan ke pihak kepolisian adalah tindakan tidak menyenangkan.
“Untuk sementara perbuatan tidak menyenangkan, atas tindakan pelaku,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, P (42) seorang wanita bercadar mengalami tindakan tidak menyenangkan dengan membuka cadarnya.

Sementara, tim advokasi korban, Salim Abu Hijroh menerangkan, awal mula kejadian, saat P bersama keponakannya yang masih berusia empat tahun berjalan dari pasar menuju rumah orang tuanya di kawasan Malabar Perumnas, Kota Tangerang.
Saat yang bersamaan, korban melewati depan rumah pelaku yang sedang asyik berbincang dengan orang lain di tengah jalan.
Lantas, korban meminta izin lewat tetapi pelaku malah mendatangi korban.
“Pelaku justru mengeluarkan ujaran kebencian serta tindakan menarik cadar korban sampai kelihatan wajahnya dan jilbabnya nyaris terbuka,” jelas Salim.
Setelah insiden tersebut korban beserta keluarganya sepakat untuk menindak lanjuti kasus ini ke proses hukum.
Tentu saja dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pelecehan.
“Kalau secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telepon dan korban sudah memaafkan,” ujar Salim.
“Bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf,” sambungnya lagi.
Kendati demikian, Salim menyebutkan, perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana.
Untuk itu, tim advokasi dengan fakta hukum yang ada akan tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga.
“Pelaku sudah mengakui secara sadar semua perbuatannya dan beberapa saksi sudah membenarkannya, keterangan korbanĀ  sudah sangat jelas,” ujarnya.

Kronologi

P (30) seorang wanita bercadar mengalami pelecehan seksual dari seorang pria di Tangerang.
Diketahui, pria tersebut bernisial Z yang sudah berumur 70 tahun.
Tim advokasi korban, Salim Abu Hijroh mengatakan pihaknya akan melaporkan pelecehan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada pekan ini.
“Pokoknya laporan akan dilakukan minggu ini, mohon doa dan dukungannya,” kata Salim saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020) malam.
Awal mula kejadian, saat P bersama keponakannya yang masih berusia empat tahun berjalan dari pasar menuju rumah orang tuanya di kawasan Malabar Perumnas, Kota Tangerang.
Saat yang bersamaan, korban melewati depan rumah pelaku yang sedang asyik berbincang dengan orang lain di tengah jalan.
Lantas, korban meminta izin lewat tetapi pelaku malah mendatangi korban.
“Pelaku justru mengeluarkan ujaran kebencian serta tindakan menarik cadar korban sampai kelihatan wajahnya dan jilbabnya nyaris terbuka,” jelas Salim
Setelah insiden tersebut korban beserta keluarganya sepakat untuk menindak lanjuti kasus ini ke proses hukum.
Tentu saja dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pelecehan.
“Kalau secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telepon dan korban sudah memaafkan,” ujar Salim.
“Bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf,” sambungnya lagi.
Kendati demikian, Salim menyebutkan, perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana.
Untuk itu, tim advokasi dengan fakta hukum yang ada akan tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga.
“Pelaku sudah mengakui secara sadar semua perbuatannya dan beberapa saksi sudah membenarkannya, keterangan korbanĀ  sudah sangat jelas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *