Pernyataan Resmi Tim Advokasi Kasus Cadar Tangerang

  1. Pernyataan Resmi Tim Advokasi Kasus Cadar Tangerang
    Mascipol.id  Sabtu, 28 Rabu’ul Awal 1422 H/14 Nopember 2020 M

1. Bismillah walhamdulillah, kasus penarikan cadar terhadap seorang muslimah, Patri Ummu Aufa telah dilaporkan ke Polrestabes kota Tangerang, pada hari Jum’at, 13 Nopember 2020, jam 10.00 – 14.00 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/975/XI/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota.

2. Korban didampingi oleh 6 orang Advocat/Konsultan Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kasus Cadar Tangerang, mengungkap didepan aparat kepolisian dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) fakta hukum di tempak kejadian, waktu kejadian dan akibat dari kejadian dan Alhamdulillah berjalan lancar dan tidak ada intimidasi ataupun paksaan ataupun rekayasa sedikitpun, bahkan terungkap pula fakta-fakta baru dalam pemeriksaan rangkaian tindakan lain yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dalam bentuk ujaran kebencian dan pelecehan lainnya diantaranya adalah menyebut korban sebagai teroris, sebagai TKW Arab, sehingga membantah pernyataan pelaku bahwa motif perbuatannya hanyalah bersenda gurau

4. Agenda kedua, adalah audiensi dan hearing dengan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang, diwakili oleh tiga kuasa hukum dan dibantu oleh puluhan ikhwah yang ikut mengawal kasus ini, diterima dengan sangat baik dan penuh kekeluargaan, atas hal tersebut disampaikan jazakumullaahu khayran kepada jajaran pimpinan Majelis Ulama Kota Tangerang

5. Resume hasil pertemuan dengan MUI Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
– bahwan pelaku sudah mendatangi MUI Kota Tangerang pada hari Sabtu, 7 Nopember 2020, melaporkan kasus yang menimpa pelaku dan pimpinan MUI Kota Tangerang menyatakan bahwa apapun motif nya tindakan pelaku baik itu tindakan penarikan cadar ataupun ujaran kebencian yang dilakukan terhadap korban adalah SALAH, terkait apakah ada unsur penistaan atau penodaan agama kata beliau perlu pengkajian yang mendalam

– Pimpinan MUI Kota Tangerang mengharapkan adanya Islah atau Perdamaian diantara kedua belah pihak, mengingat orang tua korban dan pelaku bertetangga, pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban dan sudah dimaafkan, sudah lama saling kenal mengenal, terlebih lagi adalah karena sesama Muslim yang bersaudara, dan MUI Kota Tangerang bersedia untuk menjadi mediator

– Tentang proses hukum, MUI Kota Tangerang tidak bisa melakukan intervensi dan sepakat dengan Tim Advokasi Kasus Cadar Tangerang bahwa hendaknya kepada pelaku menjadi pembelajaran dan juga kepada kaum Muslimin lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa, yakni mengganggu orang lain menjalankan keyakinannya khususnya terkait cadar, mengingat hal tersebut adalah hak masing-masing untuk menjalankan kewajiban agama berdasarkan ilmu yang dimiliki, sehingga pula di kemudian hari tidak terjadi lagi hal serupa oleh siapapun apalagi sesama Muslim

6. Atas nama Tim Advokasi Kasus Cadar, disampaikan terima kasih Kepada ikhwah pada umumnya atas support, dukungan dan terlebih lagi do’a nya, dan khusus kepada Tim Pengamanan yang telah membantu secara moral dan meteriil untuk kelancaran proses hukum kasus ini sejak awal, jazakumullaahu khayran wa barakallaahu fiikum

Tim Advokasi Kasus Cadar Tangerang

Salim Abu Hijroh & Rekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *