Bekasi,mascipol.id – Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Ridomanah pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Rabu (14/05/2025).
Kepala Desa Ridomanah, Oden, menekankan bahwa koperasi sebagai badan usaha milik masyarakat desa harus dikelola secara partisipatif dan demokratis.
“Keputusan tertinggi dalam koperasi Desa Merah Putih adalah musyawarah. Ini adalah prinsip dasar yang harus kita junjung tinggi dalam pengelolaan koperasi ke depan,” ujar Oden.
Perwakilan kecamatan Cibarusah, M. Siba, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hari ini sebanyak tiga Desa di Kecamatan Cibarusah membentuk Kopdes melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), termasuk Desa Ridomanah, Ridogalih, dan Sirnajati.
Di waktu yang sama Ketua BPD, Yasin Nur Alam, memaparkan tujuan dari Koperasi Merah Putih yang dicetuskan Presiden RI Prabowo Subianto meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha simpan pinjam, perdagangan hasil tani, pengelola UMKM, dan kebutuhan pokok.
“Jadikan koperasi ini sebagai motor penggerak ekonomi desa yang berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong,” ujarnya.
Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat desa dapat menikmati manfaat yang besar, seperti peningkatan pendapatan, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Koperasi ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat desa akan pentingnya kerja sama dan gotong royong.
“Desa Ridomanah menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Mari bergabung dalam revolusi ekonomi desa ini dan ciptakan masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat desa!” tutup Yasin dengan semangat. (Wati)