Gerak Cepat Polsek Serang Baru Ungkap Kasus Curanmor, Korban Sampaikan Apresiasi Mendalam

 

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street, Jumat 8/5/2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026 yang diterima SPKT Polsek Serang Baru dari korban berinisial N.P.H, warga Perumahan GVC Desa Jayamulya, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi.

Korban N.P.H menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas gerak cepat serta pelayanan yang diberikan jajaran Polsek Serang Baru dalam menangani laporan kehilangan sepeda motor miliknya.

“Terima kasih kepada jajaran Polsek Serang Baru. Para pelaku sudah berhasil diamankan. Pelayanan yang diberikan sangat profesional dan humanis,” ujar N.P.H saat ditemui di Mapolsek Serang Baru.

Lebih lanjut, N.P.H menjelaskan bahwa sejak melaporkan kejadian tersebut, pihaknya selalu mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya.

“Saya merasa dilayani dengan baik sejak hari pertama melapor. Setiap perkembangan selalu diinformasikan oleh penyidik. Anggota Polsek Serang Baru sangat sabar dalam memberikan penjelasan,” tutur N.P.H.

Korban secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H., Kanit Reskrim, serta seluruh anggota yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, N.P.H mengaku rasa aman dirinya dan keluarga telah kembali. Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

“Saya menjadi saksi bahwa Polsek Serang Baru benar-benar bekerja profesional. Begitu laporan masuk, langsung ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat jangan takut untuk melapor ke polisi,” tegasnya.

Saat ini keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Serang Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi B-5610-TTV turut diamankan di Mapolsek Serang Baru guna kepentingan proses penyidikan.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ini merupakan komitmen Polsek Serang Baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas AKP Hotma Sitompul.

AKP Hotma Sitompul menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergitas antara korban yang kooperatif, peran aktif Ketua RT setempat, serta kesigapan tim patroli Polsek Serang Baru.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Serang Baru juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan bermotor. Masyarakat diminta untuk selalu menggunakan kunci ganda, mengunci stang ke arah kanan, mencabut kunci kontak, dan tidak meninggalkan STNK di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.