Geng ‘Akatsuki 2018’ Begal yang Tewaskan Pelajar Bekasi Ditangkap!

Mascipol.id – Bekasi – Seorang pelajar berusia 16 tahun tewas bersimbah darah usai dibegal di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Polisi kini telah menangkap 7 pelaku begal sadis itu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijonarko mengatakan total ada 7 pelaku ditangkap yang merupakan satu kelompok geng yang menamakan diri ‘Akatsuki 2018’. Para pelaku ditangkap tim gabungan Polsek Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi, dan Polda Metro Jaya di tempat persembunyiannya di Babelan, Kabupaten Bekasi.

“Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi mengenai beberapa pelaku, dan hari Jumat tanggal 25 Desember pukul 20.00 WIB kita melakukan penangkapan satu pelaku inisial NF kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku lainnya. Lalu pada tanggal 27 Desember kita juga menangkap pelaku lainnya sehingga kita mengamankan 7 orang pelaku,” ujar Kombes Wijonarko dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Senin (28/12/2020)
Ketujuh pelaku adalah NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17), dan AML alias Kuple (18).

“Di antara mereka, rata-rata ada yang di bawah umur, tapi dasarnya mereka semua akan kita proses dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan di antara pelaku ini diduga ada seorang perempuan yang terlibat. Namun peran perempuan itu masih diselidiki polisi.
Ini masih kita dalami. Namun demikian masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya,” tuturnya.
Peristiwa itu terjadi di Jl Perjuangan, Bekasi Utara, Senin (21/12) dini hari. Bermula, ketika korban berpapasan dengan para pelaku di jalan.

Para pelaku menggunakan sepeda motor memepet korban. Korban kemudian melakukan perlawanan.
Para pelaku kemudian menyerang korban dengan celurit. Korban berinisial APP (16) tersungkur dan bersimbah darah.

Korban tewas akibat luka bacokan di bagian perut. Aksi para pelaku itu terekam kamera CCTV.

Para pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling lama seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *