Bekasi,mascipol.id – Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tiang milik Telkom yang dilakukan oleh sekelompok oknum di Jl. Inspeksi Kalimalang, Kp. Cilampayan, Kel/Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Selasa, tanggal 11 Februari 2025 Pukul 01:30 WIB
“Berhasil menangkap 7 pelaku yang melakukan pencurian tiang milik PT Telkom di Jalan Infeksi Kalimalang,” kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh dalam keterangannya.
Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut bermula saat anggota piket fungsi Polsek Cikarang Pusat melaksanakan Apel Operasi Kejahatan Jalanan, kemudian dilanjutkan dengan patroli dan mendapati adanya para pelaku sedang memindahkan tiang tersebut ke atas mobil pick-up, yang telah disediakan oleh para pelaku.
“Kemudian anggota menanyakan surat tugas dan izin dari kegiatan tersebut namun ternyata para pelaku tersebut tidak bisa menunjukkan, ” katanya.
Selanjutnya anggota membawa para pekerja tersebut Ke Mako Polsek Cikarang Pusat serta di serahkan ke unit Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Piket Fungsi Polsek Cikarang Pusat mengamankan barang bukti dan para diduga pelaku ke Mapolsek Cikarang Pusat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Elia Umboh.
Dia juga menambahkan 7 pelaku yang diamankan yaitu, MFAB, MJ, ASW, DH, DP, AR dan R.
“Selain itu juga diamankan barang bukti yaitu 1 unit R4 Suzuki Pick-up Nopol B-9321-TVB beserta kunci dan STNK, 3 buah tiang listrik, 1 lembar surat Berita Acara Kesepakatan dan 1 lembar Surat Permohonan Ijin Pembangunan Infrastruktur Informasi dan Telekomunikasi, 5 unit hp milik diduga pelaku, 2 buah linggis dan 1 buah rompi warna oranye,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (Wati)