Dari Bus Sumut ke Parkiran TMP Kalibata: 12 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Metro Bekasi

BEKASI – Tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penangkapan terhadap jaringan pengedar narkoba selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Total ada 12 orang yang diamankan.

Pengungkapan hasil penangkapan itu disampaikan Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Rabu (26/8/2026).

Dari 12 penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, dan 27.400 butir obat daftar G.

Wilayah penangkapan mencakup Kabupaten dan Kota Bekasi, Tangerang, Jakarta, hingga Kabupaten Bogor. Artinya jaringan ini beroperasi lintas daerah.

Penangkapan pertama yang menyita perhatian terjadi pada kasus ganja asal Sumatera Utara. Ganja itu diduga dikirim menggunakan bus antarpulau dari Mandailing Natal menuju Jakarta.

Setelah dilakukan pelacakan, tim menemukan sekitar 15 kilogram ganja di area parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata. Barang itu disimpan dalam karung putih di tempat umum.

Dari petunjuk di Kalibata, polisi kemudian melakukan penangkapan di Cipondoh, Tangerang. Pada 5 Agustus 2026, dua orang berinisial TR dan RI ditangkap. Dari mereka disita sekitar 2 kilogram ganja siap edar.

Dalam penangkapan itu terungkap modus baru. Transaksi ganja dilakukan dengan sistem COD. Pembeli memesan melalui akun Instagram, lalu barang diantar.

Penangkapan berikutnya terjadi di Jababeka pada 19 Agustus 2026. Seorang pria berinisial I diamankan di dalam kamar hotel. Polisi menemukan 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis dari tangannya.

Pengembangan dari penangkapan I membawa polisi ke Setu. Di Jalan Lubang Buaya, tersangka L ditangkap. Barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu 0,24 gram dan dua ponsel untuk transaksi.

Rantai penangkapan sabu belum berhenti. Pada 21 Agustus 2026, tim meringkus M di Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Dari M disita sabu 50,36 gram bruto atau 49,46 gram netto.

Selain narkotika, penangkapan juga menyasar pengedar obat keras. Di Cikarang Utara, MR dan K ditangkap dengan barang bukti 27.000 butir obat daftar G.

Di Babelan, dua orang lainnya berinisial F dan M juga tak luput dari penangkapan. Polisi menemukan sekitar 4.000 tablet yang diduga tramadol. Total obat keras yang disita 27.400 butir.

Penangkapan paling mengejutkan terjadi di sebuah kontrakan Babelan. Polisi membongkar home industry tembakau sintetis dan menangkap TMF dan ADW. Dari lokasi itu diamankan 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 ml cairan sintetis.

Polisi menyebut, seluruh barang bukti hasil penangkapan itu jika diedarkan berpotensi merusak 7.453 jiwa. Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No 35/2009 dengan ancaman 5-20 tahun penjara hingga pidana mati.

Ikhlas menegaskan, penangkapan masih akan terus dikembangkan. Polisi kini tengah memburu pemasok utama di balik 12 orang yang sudah lebih dulu ditangkap.