Bekasi – Polemik Bangunan Liar (Bangli) yang ditempati pedagang kaki lima (PKL) tersebut membuat warga memberikan protes kepada Perum Jasa Tirta II. Warga pun meminta pemerintah Desa Cibarusah Kota dan PJT II segera melakukan pembongkaran.
Bhabinkamtibmas Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, Aipda Kamaluddin, turut monitoring dan pengamanan dalam musyawarah yang berjalan alot antara PJT II, Pemdes Cibarusah Kota dan perwakilan dari para pedagang. Musyawarah tersebut dilaksanakan di aula Desa Cibarusah Kota,Kecamatan Cibarusah.Selasa (29/03/2022)
Menurutnya, selaku Bhabinkamtibmas Cibarusah Kota, tentunya tidak ingin adanya gesekan antara para pedagang kaki lima, warga sekitar bangunan liar, PJT II dan Pemdes. Untuk itu meminta kepada semua pihak mengerti tentang peraturan hukum yang berlaku.
“Kami pihak Kepolisian hanya bertugas sesuai dengan fungsi dan kami berharap musyawarah ini dapat menghasilkan hasil yang sesuai dengan peraturan,” kata Aipda Kamaluddin kepada media mascipol.
Dalam kesempatan yang sama Ketua BPD Cibarusah Kota, Eko Suwanto, yang didampingi Kaur Pemdes , Trie Manto,SH, mengatakan bahwa Bangli itu sendiri, berada di tanggul irigasi yang berdekatan dengan komplek perumahan.
“Permasalahan Bangli di tanggul irigasi sudah ada protes dari masyarakat setempat, mereka menginginkan pembongkaran, karena kedepannya jalan irigasi tersebut akan kumuh, air tidak dapat mengalir ke irigasi sehingga menyebabkan banjir, belum lagi para pengguna jalan merasa terganggu karena jalan semakin sempit,” ungkap Eko.
Anam selaku Supervisor PJT II Cipamingkis dalam musyawarah tersebut menegaskan, bahwa Bangli itu jelas menyalahi peraturan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
“Bangunan liar yang jelas menyalahi aturan akan kami bongkar, kami hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi dan sesuai peraturan yang telah baku dalam undang-undang, dan kami akan secepatnya mengirimkan permohonan kepada Satpol PP Kecamatan Cibarusah maupun Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pembongkaran Bangli tersebut.” tutup Anam selaku perwakilan PJT II Cipamingkis.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Trantib Kecamatan Cibarusah,Bhabinkamtibmas,Ketua BPD,Staf Desa Cibarusah Kota dan perwakilan pedagang kaki lima. (Wati Ummu Arfi)