Kabupaten Bekasi,mascipol.id – Kapolsek Cikarang Timur, AKP Bambang Krisnady, didampingi Kasi Humas AKP Hotma Sitompul, pimpin press release pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan kenderaan roda empat yang berhasil diungkap Polsek Cikarang Timur di lobi Polsek Cikarang Timur, Senin 12/12/2022 pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Toyota Avanza warna Putih nopol B1179 FKY milik Selamet, warga Kp. Cibereum RT 002/04 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnady, dihadapan para awak media mengatakan salah satu tindak pidana yang menonjol dan harus press release karena modus operandi pelaku melakukan penipuan dan penggelapan.
Kapolsek menambahkan, adapun dasarnya adalah LP : LP/2591/11-Ciktim/K/X/2022, SPKT Polsek Ciktim/Restro Bks/PMJ, Tanggal 06 Oktober 2022
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Bambang Krisnady mengungkapkan ini merupakan kelalaian masyarakat ketika membutuhkan uang hingga menggadaikan kendaraan melalui media sosial.
“Sebaiknya jika membutuhkan uang, gadaikan kendaraan di pegadaian resmi jangan di Media sosial. ” Ucap Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnady.
Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan kedua pelaku, berinisial G dan T dan dalam Konferensi Pers tersebut dihadiri korban penggelapan mobil dan dilakukan serah Terima mobil.
“Hari ini kita lakukan serah Terima kepada pemilik mobil . ” Tutupnya
Sementara Dayat korban penggelapan, mengucapkan banyak terimakasih kepada Polsek Cikarang Timur yang sudah mengembalikan mobil miliknya.
“Sudah 8 bulan mobil saya hilang, dan sekarang alhamdulillah kembali lagi, saya ucapkan banyak terimakasih. ” Ungkap Dayat di Mapolsek Cikarang Timur. (Wati)