Jatanras Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Jaringan Sampai Karawang Dibongkar

KABUPATEN BEKASI — Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Cikarang dan sekitarnya. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan hingga Kabupaten Karawang pada Rabu, 13 Agustus 2026.

Kedua terduga pelaku berinisial D alias D dan H alias B. D diduga berperan sebagai eksekutor yang langsung melakukan aksi pencurian, sementara H diduga berperan sebagai penadah yang menampung motor hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait peristiwa curanmor di Kampung Cijambe RT 05/03, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Awalnya, Tim Opsnal Jatanras menerima informasi adanya aksi pencurian dengan pemberatan di Cikarang Selatan. Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengantongi ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku bersembunyi di wilayah Karawang.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan D di Karawang. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk beraksi, di antaranya kunci Y, dua mata kunci, kunci tempel, dan dua buah magnet. Berdasarkan pengakuan awal, D masuk ke pekarangan rumah korban, merusak kunci kontak dengan alat khusus, lalu membawa kabur sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan terhadap D, terungkap bahwa motor hasil curian dijual kepada H. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 20.30 WIB mengamankan H di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan yang sudah berulang kali beraksi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver, satu gagang kunci Y, dua mata kunci, satu kunci tempel, dua magnet, serta dua buah pelat nomor kendaraan.

Tidak hanya TKP di Cikarang Selatan, penyidik juga mendalami keterkaitan keduanya dengan sejumlah lokasi lain. Beberapa wilayah yang tengah didalami di antaranya Pebayuran, Cikarang Timur, Lemah Abang, Cifest, hingga beberapa titik di Kabupaten Karawang.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Jatanras Polres Metro Bekasi. Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dan TKP lain yang belum terungkap. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci ganda, parkir kendaraan di tempat terang dan mudah diawasi, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan.